Tugas dan Wewenang
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Toraja Utara merupakan alat kelengkapan yang memegang peranan krusial dalam pelaksanaan fungsi penganggaran. Adapun tugas dan wewenang Banggar DPRD Toraja Utara ialah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan alokasi dana berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Susunan keanggotaan belum tersedia.