Tugas dan Wewenang
Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara merupakan alat kelengkapan yang berfungsi menjaga muruah, martabat, dan integritas kelembagaan. Adapun tugas dan wewenang BK DPRD Toraja Utara ialah memantau dan mengevaluasi kedisiplinan, serta menyelidiki dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Anggota DPRD untuk kemudian memberikan putusan atau rekomendasi sanksi yang sesuai.
Susunan keanggotaan belum tersedia.