Tugas dan Wewenang
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toraja Utara merupakan alat kelengkapan yang berfokus pada pelaksanaan fungsi legislasi. Adapun tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Toraja Utara ialah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta melakukan kajian dan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Susunan keanggotaan belum tersedia.