Tugas dan Wewenang
Komisi II DPRD Toraja Utara membidangi urusan perekonomian, keuangan daerah, perizinan, dan pendapatan daerah. Adapun tugas dan wewenang Komisi II DPRD Toraja Utara ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di sektor pertanian, perdagangan, perindustrian, pariwisata, penanaman modal, optimalisasi pendapatan daerah, serta evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Susunan keanggotaan belum tersedia.